Bermanfaat dan Akurat

Harga Kripto 1 September 2023: Bitcoin Cs Masih Melemah

JAKARTA, siaranrakyat – Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Jumat (1/9). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau masih berada di zona merah.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Jumat 1 September 2023 pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) masih melemah 4,64 persen dalam 24 jam dan 0,27 persen sepekan.Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 26.005 per koin atau setara Rp 396,2 juta (asumsi kurs Rp 15.238 per dolar AS).

Ethereum (ETH) turut melemah. ETH anjlok 4,13 persen sehari terakhir dan 1,74 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 25 juta per koin.

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) kembali memerah. Dalam 24 jam terakhir BNB ambles 3,88 persen dan 1,75 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 3,3 juta per koin.

Kemudian kripto Cardano (ADA) kembali berada di zona merah. ADA merosot 4,20 persen dan 5,37 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 3.881 per koin.

Adapun Solana (SOL) kembali melemah. SOL anjlok 5,56 persen dalam sehari dan 7,45 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 301.075 per koin.

XRP kembali melemah. XRP terkoreksi 3,99 persen dalam 24 jam dan 2,48 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 7.786 per koin.

Koin Meme Dogecoin (DOGE) kembali lesu. Dalam satu hari terakhir DOGE melemah 3,13 persen, tetapi masih menguat 0,08 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 971,81 per token.

Baca Juga :
KPPU Gelar Sidang Perdana Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Dorel Finance US, INC. OLEH PON Holdings B.V.

Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00

Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00.

Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 1,08 triliun atau setara Rp 16.015 triliun.

Regulator AS Kenalkan Proposal Aturan untuk Berantas Kecurangan Pajak Kripto

Sebelumnya, pertukaran mata uang kripto yang berbasis di AS seperti Coinbase. dan Kraken harus melaporkan informasi rinci tentang transaksi klien mereka ke Lembaga Pajak AS, Internal Revenue Service (IRS) mulai 2026 berdasarkan proposal Departemen Keuangan yang baru.

Peraturan yang diusulkan dari Departemen Keuangan dan Layanan Pendapatan Internal menawarkan kejelasan tentang aturan pelaporan yang diberlakukan pada 2021 untuk mengekang penghindaran pajak terkait kripto dengan menawarkan lebih banyak transparansi dalam perdagangan pelanggan.

Pada saat itu, diperkirakan tindakan tersebut akan menghasilkan pendapatan tambahan hingga USD 28 miliar atau setara Rp 428,3 triliun (asumsi kurs Rp 15.298 per dolar AS) selama 10 tahun, menurut Komite Gabungan Perpajakan.

IRS telah menunjuk pajak aset digital yang belum dibayar sebagai kontributor kesenjangan pajak perbedaan antara pajak terutang dan pajak yang dipungut, yang berjumlah lebih dari USD 500 miliar atau setara Rp 7.649 triliun per tahun.

?Peraturan yang diusulkan akan membantu menindak kecurangan pajak sambil membantu pembayar pajak yang taat hukum mengetahui berapa banyak hutang mereka atas penjualan atau pertukaran aset digital,? kata Departemen Keuangan dalam rilis beritanya, dikutip dari Yahoo Finance, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :
Riset tiket.com dan Kemenparekraf RI Tunjukan Performa Positif Pariwisata di 2023 dan Optimisme di 2024

Berdasarkan aturan tersebut, platform yang memfasilitasi pembelian dan penjualan aset digital, juga dikenal sebagai broker kripto, harus melacak dan melaporkan informasi penting, seperti keuntungan dan kerugian modal pelanggan serupa dengan persyaratan yang ada untuk broker saham dan obligasi.

Istilah ?broker? akan mencakup platform perdagangan aset digital, pemroses pembayaran, dan dompet host tertentu, menurut peraturan yang diumumkan pada hari Jumat. Proposal tersebut juga akan memperluas persyaratan pelaporan kepada pialang real estat jika aset digital digunakan untuk membeli properti. (wol/liputan6/pel/d1)