siaranrakyat, MAKASSAR – Intensifkan implementasi penerapan Kurikulum Program Sarjana K-23, Universitas Hasanuddin melalui Direktorat Pendidikan, Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menggelar Lokakarya Penyusunan Panduan Sistem Informasi Mata Kuliah Penguatan Kompetensi (MKPK) di Unhas Hotel & Convention, Sabtu (14/10).
Kegiatan ini dihadiri Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karir, Abdullah Sanusi PhD dan jajarannya, beberapa Wakil Dekan Bidang Akademik & Kemahasiswaan yang masuk ke dalam Tim Pokja serta Tim Pokja dari dua direktorat di Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Direktur Pendidikan Unhas Risma Illa Maulany, SHut M NatRest PhD mewakili Wakil Rektor Bidang Akademik menyampaikan, lokakarya ini merupakan rangkaian dari beberapa tahapan sebelumnya dalam rangka mematangkan penerapan MKPK pada Kurikulum K-23.
?Jadi untuk agenda lokakarya hari ini kita akan mendengarkan pemaparan dari panelis tentang panduan implementasi, rubrik penilaian MKPK, hingga panduan penggunaan sistem informasi MKPK serta sinkronisasi 9 BKP MBKM,? ujar Direktur Pendidikan.
Pada lokakarya ini, peserta akan menerima pengarahan tentang Panduan Implementasi Pembelajaran di Luar Program Studi: Integrasi K-23, Panduan Rekognisi Kegiatan Mahasiswa sebagai (?KPK), Panduan Pelaksanaan dan Rubrik Penilaian Bentuk Kegiatan Pembelajaran MBKM, dan Panduan Penggunaan Sistem Informasi MKPK.
Diketahui, Unhas telah menerapkan Kurikulum K-23 pada tahun ajaran 2023/2024. Salah satu hal menonjol dalam kurikulum ini adalah adanya MKPK, yaitu mata kuliah yang kegiatan pembelajarannya dilakukan di luar prodi dalam universitas dan atau di luar universitas yang wajib diikuti mahasiswa sebesar 20 SKS.
MKPK ini memiliki bentuk kegiatan bukan berupa mata kuliah tatap muka dan sifatnya wajib. Mata kuliah penguatan kompetensi untuk prodi rumpun non-kesehatan bebannya 20 SKS dan untuk prodi rumpun Kesehatan bebannya 10 SKS.
Adapun kelompok kegiatan penguatan kompetensi ini dapat berbasis kompetensi, kewirausahaan, keorganisasian, kepesertaan, pengabdian masyarakat, magang atau studi independen, publikasi ilmiah dan berbasis minat dan bakat pendukung serta 9 BKP MBKM.(*)