MEDAN, siaranrakyat – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara begerak cepat guna memastikan perawatan bagi siswa magang yang mengalami kecelakaan kerja pada saat magang yaitu salah satu siswa kerja praktik SMK Bina Satria bernama Muhammad Rifai.
Rifai adalah siswa magang dari SMK Bina Satria jurusan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif yang magang pada salah satu bengkel di Kota Medan. Diketahui Rifai mengalami kecelakaan kerja saat melakukan aktivitas di Bengkel, pada saat memindahkan tangki truk dengan menggunakan crank, tangan Rifai terjepit pada celah-celah rantai crank yang menyebabkan salah satu jari tangan sebelah kiri patah tulang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, menuturkan siswa magang tersebut saat ini sedang dirawat di RS Delima Medan.
“Rifai ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah yang baru saja terdaftar sebagai peserta bulan Juli 2023,” tuturnya, Kamis (24/8).
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Swetha Winda, turun langsung mengantarkan korban kecelakaan kerja ke RS Delima Medan untuk memastika perawat maksimal bagi siswa kerja praktik yang mengalami kecelakaan kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan telah memberi kepastian untuk membayar penuh seluruh biaya rumah sakit terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Penanggungan tersebut tanpa batas biaya, sampai dengan pasien dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit,” ucapnya.
Lalu moment ini membuktikan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi, tapi juga untuk siswa yang sedang praktik kerja.
“Perlindungan untuk para siswa magang kerja cukup dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya sangat terjangkau tapi manfaatnya cukup besar. Siswa magang juga perlu mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan karena memiliki risiko yang sama dengan tenaga kerja saat melakukan pekerjaan,” kata Harry.
Di Permenaker 5 tahun 2021 ini pasal 35 ayat 1 dijelaskan peserta magang, siswa kerja praktik, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan wajib didaftarkan menjadi peserta melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Regulasi di atas juga diperkuat dengan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Wilayah I Nomor : 019.2/802/CDP-WIL/IV/2023 tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Siswa Magang/Praktik Kerja Lapangan tanggal 3 Mei 2023 kepada seluruh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat untuk memastikan seluruh Siswa Kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sebelum kegiatan Magang/Praktek Kerja Lapangan dijalankan,” jelasnya.
Siswa magang yang ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka selama kegiatan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan, akan dijamin baik itu kecelakaan dalam perjalanan menuju perusahaan tempat magang atau kecelakaan kerja di tempat magang.
Dengan didaftarkannya siswa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan memberikan perlindungan, rasa nyaman dan aman baik bagi siswa magang, orang tua, maupun dari pihak sekolah.
“Penting bagi siswa magang/Praktik Kerja Lapangan maupun Mahasiswa Magang memiliki jaminan sosial selama masa PKL agar terlindungi dari potensi kecelakaan kerja dan kematian selama menjalani masa PKL harapannya seluruh Universitas dan pihak sekolah untuk memastikan para siswa kerja praktik sebelum turun ke lokasi praktik sudah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (wol/eko/d1)
Editor: Ari Tanjung