JAKARTA, siaranrakyat – Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menyebut lembaga negara diduga tak netral di Pemilu 2024.
Politikus PKB itu mencontohkan seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang akhirnya menuai polemik di masyarakat.
“Nah, itu butuh keteladanan, dan ini lah menurut saya jadi soal institusi-institusi politik hari ini. Menurut saya mengalami distrus. MK, mungkin juga MPR, DPR, KPK, BPK, termasuk juga lembaga kepresidenan,” ujarnya di rapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jakarta, Kamis (16/11).
“Kita mau omongin pemilu damai, kalau memang satu ada antara kata dan perbuatan yaitu satu, kita bilang netral ya betul-betul netral, kita mau jujur ya betul-betul jujur, bukan hanya ingin ngomongnya jujur,” sambungnya.
Terlebih, kini anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari Prabowo Subianto di pesta demokrasi nanti.
“Makanya kalau di lembaga kehakiman itu tidak boleh dia memutus perkara berkaitan dengan anak atau ikatan kekeluargaan.”
“Karena memang apapun hasilnya seandainya kemarin tok, tidak diberi misalkan ditolak oleh MK, tetap tuduhan itu akan sampai,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan Agung untuk menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada pasangan capres dan cawapres dalam pesta demokrasi lima tahunan.
“Kepada seluruh insan adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng marwah kejaksaan dengan berpihak kubu pasangan atau kelompok tertentu,” kata Burhanuddin.
Burhanudin menegaskan, netralitas Korps Adhyaksa penting untuk menjamin Pemilu 2024 terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
?Kejaksaan Agung terus menjunjung tinggi netralitas dalam mendukung penyekenggaraan Pemilu serentak 2024,? ujarnya. (wol/kompastv/ryan/d2)