Bermanfaat dan Akurat

KPPU Dukung Pemkab Madina Tertibkan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

MEDAN, siaranrakyat – Persekongkolan tender pada sektor jasa konstruksi masih mendominasi daftar laporan yang ditangani oleh KPPU.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menuturkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tema Advokasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi dalam perspektif UU No. 5 Tahun 1999.

Kadis PUPR, Elpi Yanti Harahap, mengatakan bahwa kegiatan sosilasisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi penyelenggara tender terhadap hukum persaingan usaha yang mengatur terkait larangan persekongkolan tender terutama di sektor jasa konstruksi.

?Kegiatan sosilasisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi penyelenggara tender terhadap hukum persaingan usaha yang mengatur terkait larangan persekongkolan tender, terutama di sektor jasa konstruksi,? tuturnya, Jumat (17/11).

Sementara Bupati Madina diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Madina, dr. Syarifuddin Nasution, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran KPPU harus dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan pelaku usaha yang hadir untuk berkonsultasi terkait persaingan usaha dan persekongkolan tender sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU, sehingga dapat diperoleh pemahaman yang sama.

Baca Juga :
Hanya Bawa Undangan dan Raih Kesempatan Menangkan 1 Unit Toyota Hilux Rangga di Gelaran Toyota Expo

?Konsumen atau pemberi kerja membayar dengan harga yang lebih mahal, barang atau jasa yang diperoleh pun lebih rendah baik dari segi kualitas sehingga dapat menimbulkan kerugian negara karena hilangnya efisiensi,? paparnya.

Ridho juga menyampaikan dalam konteks menumbuhkan pelaku jasa konstruksi lokal skala kecil atau UMKM, pemerintah kabupaten dapat mendorong pola kemitraan sub kontrak atau pelibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok dalam tender konstruksi yang diperuntukan bagi pelaku usaha besar.

?Tujuan bermitra agar terjadi transfer knowledge dan meningkatkan skala usaha si kecil, KPPU bertugas untuk mengawasi kemitraan mulai dari isi perjanjian hingga bagaimana pelaksanaannya,? tandasnya. (wol/eko/d1)

Editor: Ari Tanjung

Baca Juga :
Ketua KPPU Dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum, pada Universitas Darul ‘Ulum Lamongan