JAKARTA, siaranrakyat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, seluruh surat suara yang telah dikirimkan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) kepada pemilih di Taipe, Taiwan berstatus rusak atau tak akan diperhitungkan. KPU pun telah menerima konfirmasi, PPLN Taipe telah mengirimkan 62.552 lembar surat suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
?Surat suara yang telah dikirimkan ke pemilih dimasukkan ke dalam kategori surat suara rusak? kata Ketua KPU Hasyim Asy?ari, Selasa (26/12). ?Karena dikirim sebelum waktunya. Tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur.?
Berdasarkan proses klarifikasi, PPLN Taipei mengakui telah menerima surat suara Pilpres dan Pileg 2024 masing-masing berjumlah 230.307 lembar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 175.145 lembar suara diperuntukkan bagi metode pos.
Dari jumlah surat suara metode pos, PPLN Taipei ternyata telah mengirimkan surat suara Pilpres dan Pileg dengan metode pos masing-masing sebanyak 31.276 lembar. Surat suara ini telah dikirimkan dalam dua tahap yaitu 929 lembar (18/12/2023); dan 30.347 lembar (25/12/2023).
?Mereka beralasan kondisi lokal para pekerja migran [yang butuh waktu lebih panjang],? kata Hasyim.
Meski demikian, menurut dia, setiap PPLN harus menjalankan proses pemilu sesuai PKPU nomor 25 tahun 2023; termasuk pengiriman surat suara metode pos. Dalam aturan tersebut, PPLN baru bisa mengirimkan surat suara dengan pos kepada pemilih pada 2-11 Januari 2024.
Para pemilih yang menerima surat suara kemudian bisa mengirimkan kembali surat suara hasil pencoblosan kepada PPLN hingga 15 Februari 2024. PPLN kemudian bisa melakukan rekapitulasi hasil suara.
?Faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan, dalam beberapa gelombang. Apa yang dilakukan PPLN Taipei tak sesuai jadwal,? ujar Hasyim.
Sebagai pengganti, kata dia, KPU akan mengirimkan surat suara baru ke PPLN Taipei. Kemudian, PPLN akan mengirimkan surat suara baru ini kepada pemilih yang sama namun pada waktu yang telah ditentukan PKPU.
KPU pun menyematkan kode khusus pada surat suara baru yang bisa membedakan dengan kertas suara lama yang dinyatakan rusak atau tak boleh diperhitungkan.
?Surat suara yang dinyatakan rusak untuk dimasukkan ke kantong khusus dan disimpan khusus di kantor PPLN yang aman,? kata Hasyim. (wol/bloomberg/pel/d1)