siaranrakyat,MAKASSAR,-Pengajuan pinjaman dana pada platform online (Pinjol) menjadi tren jelang Idul Fitri 1445 Hijriyah. Tren tersebut umumnya meningkat lebih dari 10 persen menjelang hari raya umat muslim itu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas mengimbau masyarakat untuk memahami kebutuhan dan bijak dalam menggunakan platform peminjaman dana online. Apalagi jika digunakan untuk keperluan konsumtif semata.
Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman menegaskan, sejauh ini pihaknya telah meluncurkan sejumlah kebijakan untuk mengawasi transaksi pinjaman online itu.
?Misalnya suku bunganya pun sudah kita patok yah, kemarin oleh OJK suku bunga tertinggi perhari juga sudah kita patok yah. Pengawasannya, mudah-mudahan dengan melakukan upaya pengawasan ini, pinjol bisa dilakukan dengan baik,? kata Darwisman pada Journalist Update di Makassar, Selasa (26/03/2024).
Darwisman berharap, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh OJK bisa berdampak positif terhadap peningkatan prinsip manajemen resiko dan tata kelola yang makin baik pada masing-masing penyedia dana pinjol.
Meningkatnya pinjaman online di hari raya keagamaan dipicu karena kemudahan transaksi yang cukup mudah. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk bertanggung jawab ketika menggunakan platfom peminjaman dana online, utamanya untuk membayar pinjaman tepat waktu.
?Kalau pinjol ini kan memang fasilitas sangat mudah, kita cuma pake handphone saja, tidak perlu pake pesawat apa. Cepat dan langsung cair, cuma ada bunga yang lebih tinggi,? paparnya.
Meskipun prosesnya mudah, namun masyarakat diminta untuk menggunakan pinjaman online itu untuk hal-hal yang produktif. Tidak untuk kebutuhan konsumtif semata yang bisa berdampak negatif terhadap finansial pemohon.
Darwisman lantas mengingatkan masyarakat untuk mampu memahami porsi kemampuan diri untuk membayar dan bijak saat meminjam dana. Dengan literasi keuangan yang baik, ia yakin masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memanfaatkan solusi platform tersebut.
Komang Ayu