Bermanfaat dan Akurat

Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna DPR, Berikut Point Perubahan 7 Pasalnya

JAKARTA, siaranrakyat – Komisi I DPR RI, dalam kerjasama dengan pemerintah, telah sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, (22/11).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid ini mencapai konsensus setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

“Saya minta persetujuan Bapak/Ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang Perubahan kedua UU ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?” tanya Meutya.

Kesepakatan ini diambil setelah sembilan fraksi di Komisi I DPR RI menyampaikan pendapatnya dan semua fraksi menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke paripurna.

Menkominfo Budi Arie Setiadi juga menyatakan dukungannya terhadap RUU ini untuk dibawa ke Paripurna, dengan harapan agar pengesahannya tidak memakan waktu terlalu lama. Substansi perubahan dalam UU ITE mencakup berbagai aspek mulai dari muatan penghinaan, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, hingga soal ancaman dan/atau menakut-nakuti.

Baca Juga :
Gerindra Juga Senasib Dengan Partai Demokrat Soal Duet Anies-Cak Imin

?Untuk itu pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama oleh Komisi I DPR RI untuk dibawa ke tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama,? ucap Budi Arie.

Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, menjelaskan substansi RUU tentang Perubahan Ke ? 2 atas UU ITE, termasuk perubahan terhadap Pasal 27 yang mengatur tentang muatan kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, dan pemerasan atau pengancaman, serta perubahan lainnya yang relevan dengan transaksi elektronik dan penyebaran berita bohong.

Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu:

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang ? Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perubahan ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut ? nakuti

Baca Juga :
Golkar Pastikan Usung Uji-Sah di Pilkada Bantaeng 

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1

7. Perubahan ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perubahan penyebaran berita bohong dan menyesatkan. (inilah/pel/d1)