Bermanfaat dan Akurat

KPU Lakukan Batasan Jumlah Pengantar Capres-cawapres Saat Pendaftaran

JAKARTA, siaranrakyat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi jumlah pendukung atau simpatisan yang akan mengantarkan pasangan Bacapres dan Bacawapres yang akan mendaftar ke KPU.

“Yang jelas pengurus utama partai politik atau gabungan partai politik beserta pasangan capres-cawapres atau istri atau keluarga silahkan (mengantar), tetapi yang jelas jumlahnya tidak banyak karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di kantor KPU dan demi lancarnya proses pendaftaran Bacapres dan Bacawapres,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik di Jakarta, Kamis (12/10).

Ia juga meminta agar nanti para pendukung dan simpatisan dari pasangan Bacapres dan Bacawapres untuk tidak ikut masuk ke gedung KPU.

“Rencananya kami akan menyediakan tempat duduk yang juga terbatas sama seperti waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu. Kalau sudah pendukungnya ribuan, ya kantor KPU ini juga terbatas,” lanjutnya.

Baca Juga :
Berpasangan dengan Annar Sampetoding, Politisi PAN Jabal Nur Siap Bertarung di Pilgub Sulsel

KPU juga berharap seluruh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengikuti pengaturan keamanan agar situasi saat pendaftaran berjalan dengan lancar.

“Saya yakin kita semua punya keinginan yang sama yaitu menjaga kekondusifan situasi pendaftaran ini karena proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan disaksikan oleh masyarakat Indonesia begitu juga masyarakat internasional,” ucap Idham.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa KPU akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk menjaga ketertiban selama periode pendaftaran berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Ia juga meminta kepada partai politik untuk menjaga ketertiban selama proses pendaftaran Bacapres dan Bacawapres.

“Saya yakin ini bukan hal yang baru dan saya yakin partai politik atau gabungan partai politik dapat memahami ini, yang terpenting mereka memberikan surat pemberitahuan agar kami juga melakukan koordinasi dan partai politik dan gabungan partai politik juga wajib memberikan pemberitahuan kepada kepolisian negara Republik Indonesia,” tutupnya. (inilah/pel/d1)

Baca Juga :
PKS Resmi Dukung Anies-Muhaimin Pilpres 2024