Bermanfaat dan Akurat

Putusan MK Kontroversi, Yusril Sarankan Gibran Tak Maju Sebagai Cawapres?

JAKARTA, siaranrakyat – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024. Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi para kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk ikut berkontestasi di Pilpres.

Yusril mengatakan putusan MK soal persyaratan capres-cawapres khususnya batas usia memang berkaitan dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun dia meminta Gibran untuk berkonsultasi kembali jika ingin maju sebagai cawapres 2024 pasca putusan MK.

“Apakah Pak Gibran akan memanfaatkan putusan MK itu benar-benar maju atau tidak? ya kita serahkan kepada beliau. Kalau beliau mau berkonsultasi dengan keluarganya ya tentu kita serahkan sepenuhnya kepada beliau,? kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Dia mengatakan jika putusan MK yang memperbolehkan seseorang di bawah 40 tahun dan berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah maju di Pilpres banyak menuai polemik. Sebab Yusril mengakui putusan MK tersebut memiliki cacat hukum.

Baca Juga :
Berpasangan dengan Annar Sampetoding, Politisi PAN Jabal Nur Siap Bertarung di Pilgub Sulsel

?Kita serahkan kepada beliau dan saya percaya bahwa pak Jokowi sebagai kepala keluarga, mas Gibran sendiri tentu akan mengambil keputusan yang paling bijaksana ditengah-tengah kemungkinan reaksi yang makin luas akibat dari putusan yang kontroversial ini,? jelas dia.

Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menerima uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10).

Lembaga yang dipimpin oleh Anwar Usman tersebut menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibirru Re A.

Pemohon mengajukan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hakim MK kemudian mengabulkan diksi berpengalaman sebagai kepala daerah. (inilah/pel/d1)

Baca Juga :
Maju Pilkada Makassar, Andi Seto Silaturahmi dan Minta Doa Restu ke Puang Makka