Bermanfaat dan Akurat

Dishub Makassar Intensif Awasi Antrean Truk di SPBU untuk Atasi Kemacetan

siaranrakyat, MAKASSAR – Dalam upaya mengatasi kemacetan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar rutin melakukan pengawasan terhadap angkutan truk, termasuk yang mengantre untuk mengisi BBM subsidi jenis solar di sejumlah SPBU di wilayah Makassar.

Pengawasan ini bertujuan agar antrean truk tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan, menyatakan bahwa larangan bagi truk bertonase besar mengacu pada Perwali Nomor 94/2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar.

“Sesuai Perwali, truk dengan tonase 8 ton ke atas hanya boleh masuk Kota Makassar pada jam 22.00-05.00 WITA,” tegasnya.

Pengawasan truk dilakukan secara rutin dua kali sepekan di berbagai perbatasan Kota Makassar, seperti Simpang Lima Bandara, Ir Sutami, Metro Tanjung Bunga, Aroepala, dan Alauddin. Pengawasan ini melibatkan kepolisian dan TNI, sehingga truk yang melanggar aturan langsung dikenakan sanksi.

“Sepanjang 2024 ini, sudah ada sekitar 100 truk lebih yang ditilang karena berbagai pelanggaran,” tambah Irwan.

Namun, beberapa kendala masih ditemui dalam penanganan truk, seperti rambu lalu lintas yang dicabut oleh oknum tak bertanggung jawab dan pemilik truk yang berdomisili di luar Kota Makassar.

Baca Juga :
DPRD Asahan Sampaikan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah R APBD Asahan 2024

“Kami berharap pengawasan rutin ini dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan meminimalisir kemacetan,” ujarnya.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan bahwa alokasi solar untuk wilayah Sulawesi dalam kondisi aman. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan bahwa stok BBM jenis Solar di beberapa terminal utama mencapai 16,3 ribu KL, dengan stok Pertalite 21 ribu KL, Pertamax 3,1 ribu KL, Pertadex 400 KL, dan Pertamax Turbo 200 KL.

“Kondisi stok tersebut relatif aman,” ungkapnya.

Fahrougi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu melakukan pembelian berlebihan karena Pertamina menjamin ketersediaan BBM di SPBU sesuai kuota dari BPH Migas.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kurang mampu, dan setiap penyelewengan akan ditindak secara hukum,” tegasnya.

Saat ini, pembelian BBM jenis solar di SPBU dilakukan melalui mekanisme QR Code, sehingga SPBU tidak akan melayani pembelian di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca Juga :
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi Influencer ARR