siaranrakyat, MAKASSAR ? Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, menguraikan sejumlah pembaharuan penting setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditetapkan dan diundangkan pada 8 Mei 2024, mencakup 24 pasal yang mengalami perubahan, termasuk 18 pasal yang diubah, 3 pasal yang ditambahkan, dan 2 pasal yang dihapus.
Yessi menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 4a dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 kini mengatur tentang Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). KDK mencakup pelayanan kesehatan esensial yang meliputi pemeliharaan kesehatan, penghilangan gangguan kesehatan, dan penyelamatan nyawa, sesuai dengan pola epidemiologi dan siklus hidup.
?Manfaat medis harus diberikan berdasarkan KDK, mencakup pelayanan kesehatan perorangan, upaya penyelamatan nyawa, menghilangkan gangguan produktivitas, dan pelayanan yang efektif dan efisien. Ini tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta dan tidak termasuk cakupan program lain,? ujarnya dalam Media Workshop di Swiss-Bel Hotel Makassar, Kamis (6/6/2024).
Yessi menambahkan bahwa Pasal 24 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mengatur manfaat nonmedis yang mencakup fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, yang diberikan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). ?Kami belum bisa menyampaikan apapun terkait dengan KRIS karena belum ada aturan turunan teknisnya berupa Peraturan Menteri Kesehatan,? ungkapnya.
Paska diundangkannya Perpres Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan akan semakin gencar memastikan seluruh mitra (FKTP dan FKRTL) memahami ketentuan baru ini, serta memastikan peserta memahami alur penjaminan dan pelayanan sesuai dengan Perpres tersebut. ?Kami akan memastikan peserta terpenuhi hak pelayanan dan hak kelas perawatan sesuai ketentuan, serta melakukan monitoring evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan Program JKN,? tegas Yessi.
Salah satu pembaharuan penting dalam Perpres ini adalah terkait dengan denda pelayanan rawat inap. Kini, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta hanya wajib membayar denda satu kali rawat inap selama 45 hari masa pengenaan denda layanan, dengan denda maksimal Rp20 juta, lebih rendah dari sebelumnya yang mencapai Rp30 juta.
Yessi juga menjelaskan pembaharuan terkait kepesertaan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK. Mereka tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di-PHK tanpa diwajibkan membayar iuran, asalkan PHK tersebut dibuktikan dengan dokumen resmi dari dinas ketenagakerjaan setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Ishaq Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya menantikan regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan dan siap mengawal serta memonitor pelaksanaan regulasi tersebut. Dinas Kesehatan berperan penting dalam pembinaan dan pengawasan mutu layanan kesehatan di Sulawesi Selatan.
?Kami berusaha agar pelayanan semakin bermutu dan adil tanpa diskriminasi. Kami selalu ingin berkolaborasi dengan semua pihak untuk memperbaiki mutu layanan kesehatan di Sulawesi Selatan melalui peningkatan kemitraan dan kolaborasi yang berkesinambungan di rumah sakit,? ujar Ishaq.