JAKARTA, siaranrakyat – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menanggapi soal kabar adanya dugaan beras berbahan plastik atau beras sintetis yang dikonsumsi masyarakat di Sumatera Barat.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA, Andriko Noto Susanto mengatakan diperlukan pengujian investigasi melalui uji laboratorium.
Bahkan dari adanya dugaan beras sintetis itu diketahui ada salah seorang warga yang mengakui sakit usai mengonsumsi.
“Ini harus dilihat apakah ada bahan lain yang dikonsumsi selain beras, dan apakah semua yang mengonsumsi juga mengalami gejala yang sama. Jadi kasus ini tidak bisa digeneralisir, karena jika memang penyebabnya dari beras yang diduga sintetis tersebut tentunya ini akan lebih banyak orang yang terkena dampaknya, sehingga kita fokus ke kasus keracunan tersebut,? ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (11/10).
Terkait kasus di Bukittinggi, saat ini Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi selaku OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) bersama Satgas Pangan menurutnya telah mengambil tindakan dengan turun langsung ke lokasi untuk meminta keterangan dan mengumpulkan bukti.
Untuk membuktikan hal tersebut, Andriko memastikan jika saat ini sample beras tersebut sudah diambil dan dikirimkan ke laboratorium yang terakreditasi untuk proses uji lab.
“Untuk memastikan apakah sebab sakitnya akibat mengkonsumsi beras tersebut,maka harus dilakukan pengecekan kebenarannya. Apakah itu beras benar sintetis sehingga mengganggu kesehatan. Untuk validasinya harus dilakukan pengujian profil plastik yang dikandung terhadap sampel beras yang sama dengan yang dikonsumsi saat itu,? kata Andriko.
Andriko menegaskan jika penjaminan keamanan pangan segar di peredaran merupakan salah satu fokus dari kewenangan NFA selaku OKKP Pusat (OKKPP) bersama dengan Dinas Pangan di seluruh Provinsi selaku OKKP Daerah (OKKPD) yang secara intensif terus dilakukan yang bersinergi dengan satgas pangan.
Pengawasan keamanan dan mutu PSAT di peredaran baik pre-market maupun post-market dilakukan oleh OKKPP dan OKKPD untuk menjamin pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan, yaitu residu pestisida, logam berat, mikotoksin, dan cemaran mikrobiologi.
“Penjaminan keamanan dan mutu pangan ini dilakukan melalui registrasi izin edar dan sertifikasi penerapan penanganan yang baik (SPPB), termasuk jaminan atas kebenaran informasi terkait keamanan pangan yang beredar di masyarakat ungkapnya,” pungkas Andriko. (wol/okz/pel/d2)