Bermanfaat dan Akurat

KPPU Gelar Sidang Perdana Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Dorel Finance US, INC. OLEH PON Holdings B.V.

siaranrakyat, JAKARTA ? Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023, terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V.

di Kantor KPPU Jakarta, Sidang yang dilaksanakan secara campuran (hybrid) ini, beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (?LDP?), oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings B.V. atas saham Dorel Finance US, Inc. pada tahun 2021. Pon Holdings B.V. merupakan perusahaan holding keuangan, yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura. Sementara Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa.

Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis, pada tanggal 4 Januari 2022. Berdasarkan peraturan, Pon Holdings B.V. memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Baca Juga :
Daftar Harga Emas Antam, Kamis 23 November 2023

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari, sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.

Sesuai ketentuan tersebut, Pon Holdings B.V. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022. Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 1 April 2022, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan dan pelanggaran Pasal
29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi yang diketuai oleh Komisioner Guntur S. Saragih, dan didampingi oleh Komisioner Yudi Hidayat dan Komisioner Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi tersebut, akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 11 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Tanggapan Terlapor Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Baca Juga :
Diskop dan UMKM Makassar Maksimalkan Peran Inkubator untuk Perkuat Imunitas Ekonomi