Bermanfaat dan Akurat

MK Akan Sidangkan Batas Usia Capres 70 Tahun, Nasib Prabowo di Ujung Tanduk?

JAKARTA, siaranrakyat – Di tengah belum jelasnya siapa pasangan Prabowo Subianto untuk melaju di Pilpres 2024, muncul spekulasi gila bahwa Menteri Pertahanan itu tak bisa nyapres. Pasalnya, ada tiga gugatan MK terkait batas maksimal usia capres yang akan dibacakan hari Senin (23/10) mendatang.

Sementara penutupan pendaftaran capres-cawapres jatuh di hari Rabu, (25/10). Tidak berlebihan jika muncul dugaan bahwa gugatan ini bisa mengandaskan asa Prabowo ke pentas pilpres, bila MK nantinya mengabulkan gugatan soal batas atas usia, mengingatkan baru pada Selasa (17/10/2023) Prabowo baru merayakan ulang tahun ke-72.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan penetapan usia capres-cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang yakni DPR dan Presiden.

“Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapa pun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10).

Dia mengingatkan MK untuk tidak menciptakan keputusan kontroversial yang memancing problematik di publik. “MK seyogyanya memegang teguh asas ini, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik, mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Baca Juga :
Daftar Nama Anggota DPRD Medan Periode 2019 – 2024

Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs MK, terdapat sejumlah agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Senin, (23/10/2023) pukul 10.00 WIB, MK kan mengucapkan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Masih di hari yang sama, MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Pemohon berpandangan orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK, adalah perkara 02/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. (wol/inilah/pel/d2)

Baca Juga :
Nasdem Tantang Seluruh Capres Diperiksa KPK, Elit Golkar: Usulan yang Sia-sia!