siaranrakyat || Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulsel menindak lanjuti terkait laporan masyarakat adanya 8 motif modus dugaan manipulasi data kependudukan yang terjadi selama proses PPDB tahun 2023 Jalur zonasi.
“Setelah kita analisis memang ada kencenderungan terkait dengan proses tidak sesuai dengan ketentuan,” kata dia saat ditemui di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Rabu (16/08/2023).
Sejauh ini pihaknya telah menemukan 8 motif modus mutasi yaitu : (berpindah KK) setelah 18 Juni 2022 namun diluluskan dengan menggunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan.
Berkas Kartu Keluarga yang dilampirkan saat verifikasi berkas adalah kartu keluarga yang terbit sebelum 18 juni 2022 dan nama peserta tersebut ada didalamnya.
Teridentifikasi dilakukan pengeditan pada tanggal penerbitan Kartu Keluarga.
Mengedit KK di mana Font yang digunakan tidak sesuai dengan font khusus KK Disdukcapil.
Teridentifikasi mengedit KK dimana nama Kadis yang bertandatangan tidak sesuai dengan tanggal penerbitan KK. Terdapat kartu keluarga yang ditandatangani barcode oleh kadis dukcapil atas nama Muh. Hatim namun pejabat dimaksud belum menjabat saat terbitnya Kartu Keluarga tersebut.
Melampirkan kartu keluarga dengan tanda tangan barcode yang tidak terbaca dan menurut keterangan Disdukcapil barcode tersebut bukan milik Disdukcapil.
Melampirkan kartu keluarga dengan tanda tangan barcode yang tidak aktif.
Melampirkan kartu keluarga dengan mengedit/memasukkan namanya ke dalam kartu keluarga orang lain.
Lebih lanjut, Ismu akan Menindaklanjuti temuan tersebut, Ismu juga menyampaikan bahwa Ombudsman telah memberikan saran pendahuluan serta akan segera menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan berisi tindakan korektif ke Gubernus dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
“Intinya bahwa harus ada sanksi yang tegas dari Gubernur dan Kepala Dinas terkait praktik-praktik dugaan manipulasi yang cenderung berulang, dan bahkan semakin parah, dalam proses PPDB khususnya jalur zonasi. Evaluasi dan pembinaan juga harus dilakukan bagi penyelenggara dan pelaksana yang terbukti lalai dan tidak kompeten,” tutup Ismu.
(RUD).