JAKARTA, siaranrakyat – Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menekankan, netralitas penyelenggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu sangat penting untuk mengantisipasi potensi kecurangan dan pelanggaran kampanye.
?Penyelenggara pemilu harus netral,? kata Khoirunnisa Nur Agustyati atau Ninis di Jakarta, Minggu (19/11).
Dia mengatakan penyelenggara pemilu harus mengedepankan netralitas, menjauhkan diri dari preferensi politik atau kepentingan tertentu. Hal itu menurut dia menjadi kunci utama dalam memastikan integritas, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya proses pemilihan yang demokratis dan transparan.
?Penyelenggaraan pemilu harus berjalan dengan free dan fair,? ungkapnya.
Ninis menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus memiliki sikap proaktif dan progresif dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu.
Dia menilai Bawaslu tidak hanya bertindak secara reaktif terhadap pelanggaran yang terjadi, tetapi juga harus responsif dalam melakukan langkah-langkah preventif dalam memperbaiki sistem pengawasan.
Menurut Ninis, hal itu akan membantu Indonesia terbebas dari berbagai bentuk pelanggaran atau manipulasi yang dapat merugikan demokrasi.
Sementara itu, pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini menilai penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu perlu lakukan langkah mitigasi kecurangan selama masa kampanye,
Menurut dia, Bawaslu juga harus memperhatikan penyebaran informasi palsu dan konten yang menghasut para pendukung dari masing-masing pasangan calon presiden/wakil presiden.
Ia menekankan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, harus menjalankan tugasnya untuk memantau kasus-kasus perusakan alat peraga kampanye dan mengawasi segala upaya politisasi di dalam birokrasi.
Menurut dia, tindakan-tindakan seperti ini berpotensi memicu konflik di antara pendukung politik dan “memanasnya” situasi di masa kampanye.
Titi berharap agar Bawaslu dapat mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah hal-hal yang dapat mengganggu proses pemilu dan memastikan jalannya proses demokrasi yang adil serta damai. (inilah/pel/d2)