Bermanfaat dan Akurat

WHO Larang Menggunakan Vape di Semua Negara, Ini Alasannya

siaranrakyat – Alasan vape dilarang oleh WHO di semua negara karena risiko berbahaya kecanduan nikotin. Penggunaan rokok elektrik ini meningkatkan berbagai masalah kesehatan yang menargetkan non perokok, termasuk anak-anak dan remaja.

Maka dari itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mendesak seluruh negara untuk berhenti menggunakan perasa vape. Hal ini disebabkan bahwa rokok elektrik bukan cara yang tepat mengurangi kematian akibat rokok tembakau.

Sejak pertengahan tahun, tepatnya Juli 2023, sudah ada 34 negara menegakkan peraturan larangan penggunaan vape. Beberapa diantaranya, yaitu India, Iran, Brazil, dan Thailand. Meski demikian, jual-beli rokok elektrik tersedia di pasar gelap yang berada sebagian besar Afrika, seperti Kolombia, Pakistan, hingga Mongolia.

Lantas, apa saja tiga alasan vape dilarang oleh WHO di semua negara? Berikut ulasan yang dilansir dari Reuters, Kamis (28/12/2023). Simak ulasannya.

1. Menargetkan Anak-anak

Menurut Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebutkan penggunaan vape sangat populer di kalangan anak-anak berusia 13 hingga 15 tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa generasi muda akan direkrut dan dijebak untuk meningkatkan penggunaan rokok elektrik.

Baca Juga :
Siapkan Generasi Emas, Klinik Gadget Sehat Prof Ridha Resmi Beroperasi di Medan

2. Risiko Kesehatan

Rokok elektrik menimbulkan iritasi hingga meradang di tenggorokan. Kandungan nikotin dapat meningkatan kadar enzim protease menyebabkan lendir berlebih dan merusak paru-paru dalam tubuh.

Para ahli menunjukkan bahwa rokok elektrik bukan alternatif aman guna mengurangi rokok. Meski tidak ada penjelasan terkait risiko kesehatan dalam jangka panjang. Penggunaan vape pada anak muda mempengaruhi perkembangan otak. Begitu pula risiko kesehatan penyakit jantung dan paru-paru.

3. Bahan Kimia Beracun

Produk vape menghasilkan beberapa zat yang dapat menyebabkan kanker. Mengutip dari The Conversation, rokok elektrik ini memiliki sekitar enam bahan kimia perasa. Jumlah senyawa jauh lebih tinggi berada di rasa yang paling manis.

Beberapa bahan perasa dapat menjadi racun bagi saluran pernapasan, seperti benzyl alkohol, benzaldehyde, dan vanilin. Selain itu, 70 persen produk bahan kimia nitrosamin tembakau (TSNA) dan karsinogen mengakibatkan risiko gangguan kesehatan pengguna vape. (wol/okezone/ryan/d1)

Baca Juga :
Dinkes Makassar Perkuat Imunitas Masayarakat Melalui Layanan Home Care Dottoro ta’ 24 Jam