Bermanfaat dan Akurat

Di Unhas, DJKI bagikan Tips Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Paten

siaranrakyat, MAKASSAR – Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Republik Indonesia adakan “Patent Examiners Go To Campus” di Aula LPMPP Unhas, Selasa (22/08/2023).

Sebelum pemeriksaan draft paten inventor Unhas yang sebelumnya telah dikumpulkan, pemeriksa paten DJKI, Ir. Ikhsan, M.Si memberikan materi perihal kekayaan intelektual secara umum.

Ikhsan mengungkapkan, Indonesia adalah negara dengan sumber daya alam, tetapi sedikit sekali kepemilikan Sumber Daya Manusia berbasis kekayaan intelektual yang dimiliki. “Inovasi berbasis intelektual sangat penting karena penguasaan teknologi dari inovasi menjadikan suatu negara atau bangsa menjadi Sejahtera,” ujarnya.

Ikhsan juga menjelaskan perbedaan bentuk kepemilikan kekayaan intelektual, mulai dari kepemilikan komunal dan kepemilikan personal yang mencakup hak cipta dan hak terkait, hak milik industri, paten, merek, dan lain sebagainya.

Mengakhiri materinya, Ikhsan memberikan tips pendaftaran kekayaan intelektual agar lebih mudah diterima. Mulai dari mengenali jenis kekayaan intelektual yang ingin di daftarkan, melakukan penelurusan sebelumnya, menentukan strategi pendaftaran, memanfaatkan teknologi, dan mengonsultasikan dengan ahlinya, seperti pada kegiatan Patent Examiners Go To Campus ini.

Baca Juga :
Mahasiswa Unhas Raih Penghargaan Most Inspiring dan Favorite Research Output

Pemeriksa lainnya, Dra. Johani Siregar, Apt turut memberikan materi terkait kekayaan intelektual, yaitu tata cara drafting paten.

Johani menyebutkan, berkas yang menjadi syarat minimum permohonan paten adalah formulir pendaftaran paten, spesifikasi paten, dan biaya permohonan. Susunan spesifikasi permohonan kemudian mencakup deskripsi yaitu judul invensi, bidang Teknik invensi, latar belakang invensi, uraian singkat invensi, uraian singkat gambar, dan uraian lengkap invensi. Spesifikasi permohonan juga harus mencakup klaim dan abstrak.

“Klaim berarti mengungkapkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum yang harus diuraikan secara jelas, padat, dan harus didukung oleh deskripsi,” jelasnya.

Johani mengungkapkan bahwa klaim memiliki tiga bagian, diantaranya preambul, frasa transisi atau bagian penghubung, dan badan atau isi klaim.

Tak lupa, Johani memberikan tips untuk membuat spesifikasi paten, yaitu dengan mengenali invensi yang diciptakan, melakukan penelurusan, perjelas notasi gambar, cermat menentukan fitur yang menjadi inovasi, serta menyusun sesuai dengan format yang ada.

Baca Juga :
Unibos Jalin Kolaborasi Bersama PT se-Sulsel Melalui PKS Dirangkaikan Pelantikan dan Bincang