JAKARTA, siaranrakyat – Eks napi atau narapidana kasus korupsi ramai-ramai maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg), Hal ini terungkap dari daftar bakal caleg (bacaleg) Pemilu 2024. Tak ayal, kontroversi seketika mencuat.
Menurut Pengamat Politik dari U Dedi Kurnia Syah, langkah eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg sepatutnya dicegah. Pencegahan ini sebenarnya bisa dilakoni oleh DPR RI.
?DPR seharusnya tidak ragu membuat regulasi yang memutus hak politik, bahkan untuk semua hak baik dipilih maupun memilih bagi koruptor,? kata Dedi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (20/8/2023).
Dedi menjelaskan, hal itu terkait komitmen penegakan hukum pada proses politik yang memang berada di DPR. Namun, ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) menjelaskan, sejauh ini DPR tampak sulit membuat regulasi untuk mencegah eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg. Sebab, regulasi itu berpotensi memunculkan dampak pada para anggota DPR itu sendiri.
Di sisi lain, Dedi pun tak terkejut apabila, tindakan yang ditempuh sejauh ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengumumkan koruptor yang ikut terdaftar sebagai bacaleg.
Tak lupa, dia menyarankan agar publik mempertimbangkan atau menghindari memilih tokoh yang pernah terlibat kasus korupsi.
?Itulah sebab KPU sudah benar didesak untuk umumkan calon yang dari unsur koruptor, bahkan jika perlu terpasang di setiap TPS tempat koruptor tersebut dipilih,? ujar Dedi menambahkan. (inilah/pel/d1)