Pemkot Makassar Siap Pantau Pembelian LPG 3kg dengan Wajib KTP

siaranrakyat, MAKASSAR -Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berkomitmen untuk intensif memantau pelaksanaan kebijakan pembelian Gas LPG 3Kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang mulai diwajibkan sejak 1 Januari 2024. Bahkan, pemkot Makassar telah melakukan pemantauan sejak tahun 2023.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, atau akrab disapa Danny Pomanto, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penjualan Gas LPG 3Kg dengan KTP masih diterapkan atau sudah tidak. Meskipun belum menerima laporan terkait masalah penjualan LPG tabung melon, pemerintah kota akan terus memantau penjualan LPG 3Kg di Kota Makassar.

Danny Pomanto berharap distribusi penjualan LPG 3Kg dengan KTP harus tepat sasaran. Jika penerapan ini bermasalah, dapat berdampak negatif terhadap Pertamina sebagai penyuplai gas tabung melon. Ia juga menekankan bahwa pertamina dan pangkalan di Makassar harus disiplin dalam menyalurkan LPG 3Kg ke yang berhak.

Baca Juga :
Daftar Harga Emas Antam, Senin 9 Oktober 2023

Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariesta, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Perpres 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Gas tabung LPG 3Kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga, usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta nelayan dan petani. Program ini merupakan tindak lanjut penyaluran kouta LPG subsidi tepat sasaran yang telah dimulai sejak awal tahun 2023.

Arlin Ariesta menambahkan bahwa Dinas Perdagangan di pemerintah Kabupaten dan Kota terus berkoordinasi untuk mensosialisasikan program subsidi tepat sasaran kepada masyarakat. Tugas pemerintah daerah melibatkan koordinasi terkait kuota LPG 3Kg dengan Pertamina dan penegak hukum untuk langkah-langkah pengawasan yang efektif.

Baca Juga :
Fokus Akselerasi Bisnis FMC XL Axiata Pertahankan Momentum Pertumbuhan Kinerja