Pihak Menajemen RSUD Syekh Yusuf Gowa Terindikasi Penyalahgunaan Kewenangan, Sejumlah Dokumen Ikut Disita

siaranrakyat, Kabupaten Gowa- Tim Penyidik Kejari Gowa berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023. Penggeledahan itu dilakukan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Selasa tanggal (19/09/ 2023).

“Kami melakukan penggeledahan RSUD Syekh Yusuf mulai pukul 10.30 Wita,”ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa
Achmad Arafat Arief Bulu.

Ia menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan dari hasil penelitian penyidik adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 S.D Juli Tahun 2023.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen ? dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 ? 2023. Dokumen penggunaan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 ? 2023.

Baca Juga :
Adakah Sinyal Berpaket? Daeng Manye Hadiri Ultah Hajjah Mardiah Di Galesong

Selain itu, penyidik turut menyita Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018 ? 2023;
2 (dua) unit CPU Komputer;
1 (satu) laptop;
6 (enam) buku rekening;
4 (empat) buku catatan.

Ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yeni Andriani, menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.

Baca Juga :
Isu Pemakzulan Jokowi Makin Kencang Jelang Pemilu 2024, Ada Apa?

(RUD).