Respon Ketua NasDem Sumut Soal OTT Bupati Labuhanbatu

MEDAN, siaranrakyat – Ketua DPW NasDem Sumatera Utara (Sumut), Iskandar membenarkan bahwa Bupati Labuhanbatu, EAR, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah kadernya dan merupakan Ketua DPD NasDem Kabupaten Labuhanbatu.

“Kami prihatin dengan kasus OTT, yang diduga melibatkan Bupati Labuhanbatu, yang juga merupakan Ketua DPD Partai NasDem,” sebut Iskandar ST kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis (11/1).

Iskandar ST mengungkapkan apabila kasus OTT ini, melibatkan kader NasDem dan merupakan murni proses penegakan hukum tentunya, Partai Nasdem mendukung proses hukum tersebut, dilakukan KPK.

“Karena, partai Nasdem adalah partai yang zero tolerance terhadap kasus extraordinary seperti kasus korupsi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penyidik KPK mengamankan sejumlah orang dari penyelenggaraan negara hingga pihak swasta.

Baca Juga :
CSIS: Gerindra Kejar Elektabilitas PDIP, PSI Terancam Tak Lolos Parlemen

Berdasarkan informasi dihimpun, penyidik KPK mengamankan Bupati Labuhanbatu, EAR. Petugas KPK dibantu pihak kepolisian, membawa sang bupati dari rumah dinasnya di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis siang, 11 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan informasi berkembang, bahwa KPK juga mengamankan sejumlah orang, yakni R dan AK. R dan AK disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dan bekerja sebagai pemborong di Kabupaten Labuhanbatu. R juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan ini diduga terkait dengan aliran dana yang terjadi pada tahun 2023 terkait sejumlah proyek yang diberikan oleh AK kepada R di rumah pribadinya di Jalan Kampung Kecamatan Rantau Selatan.

Proyek-proyek tersebut terkait dengan Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. (wol/man/d2)

Baca Juga :
Respon Gerindra Terkait Pernyataan Presiden Jokowi Miliki Data Intelijen Arah Parpol

Editor AGUS UTAMA