Bermanfaat dan Akurat

Bawaslu Diminta Proaktif Tindak PDIP yang Diduga Curi Start Kampanye

JAKARTA, siaranrakyat – Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI proaktif menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan PDIP karena mengajak masyarakat memilih sebelum masa kampanye dimulai. Bawaslu diminta untuk tidak menunggu laporan dari masyarakat.

“Bawaslu punya semuanya, punya anggaran, punya personel, punya kewenangan. Kalau apa-apa menunggu (laporan) masyarakat, kita saja yang jadi Bawaslu,” kata Titi kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).

Titi mengatakan, ketika dia menjadi anggota Panwaslu tingkat pusat pada Pemilu 1999, pihaknya sempat mengeluarkan rekomendasi tegas. “Kami merekomendasikan, kalau (Panwaslu/Bawaslu) cuma sekedar jadi tukang pos penerus rekomendasi, dibubarkan saja,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Bawaslu kini sudah bertransformasi menjadi lembaga yang pengawas pemilu paling kuat dalam sejarah pengawasan pemilu di Indonesia. Dengan kewenangan yang besar itu, Bawaslu kini seharusnya proaktif dan progresif menindak para pelanggar demi mewujudkan kompetisi yang adil dan setara.

Menurut dia, ketika masyarakat mulai resah melihat aksi PDIP curi start kampanye lewat kader-kadernya yang menjadi kepala daerah, Bawaslu harus merespons keresahan tersebut dengan melakukan penindakan serta menjatuhkan sanksi.

“Sanksi itu jangan dibayangkan hanya pemidanaan. Dengan menegur saja, itu efek moral politiknya luar biasa bagi publik dan juga bagi peserta pemilu,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan sejumlah alasan mengapa video ajakan memilih PDIP dan Ganjar Pranowo oleh sejumlah kepala daerah dari partai berlogo banteng itu melanggar ketentuan kampanye. Pertama, ajakan memilih itu terjadi sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Sebagai catatan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Baca Juga :
Mengenal Program Satu Perekonomian Milik Anies, Apa Itu?

Kedua, PDIP merupakan partai politik peserta Pemilu 2024. Ketiga, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu melarang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat publik melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. Pasal 281 dalam beleid tersebut juga mengharuskan kepala daerah cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatannya ketika ikut kampanye pemilu.

“Itu (video ajakan memilih oleh kepala daerah PDIP) kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam Undang Undang Pemilu,” kata pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Khusus terkait ajakan memilih capres PDIP Ganjar Pranowo, Titi mengatakan saat ini memang belum ada capres yang resmi didaftarkan ke KPU. Kendati begitu, PDIP sudah punya intensi mengusung Ganjar mengingat partai besutan Megawati Soekarnoputri itu telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden. Terlebih lagi, PDIP sudah mendeklarasikan mengusung Ganjar.

Kritikan keras Titi tersebut merespons sikap Bawaslu RI yang masih menunggu temuan pengawas dan laporan masyarakat untuk mengusut dugaan kampanye colongan yang dilakukan PDIP.

“Yang jelas, pintu masuk penanganan pelanggaran di Bawaslu itu ada dua, yakni temuan dan laporan. Kita tunggu informasi awal hasil pengawasan Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Senin.

Puadi juga enggan menjawab pertanyaan wartawan soal apakah video ajakan memilih itu melanggar ketentuan kampanye. Dia mengatakan, pihaknya akan melihat video tersebut terlebih dahulu sebelum menyatakan ada pelanggaran atau tidak.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partainya dan Ganjar lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP dalam beberapa hari terakhir. Dua kepala daerah di antaranya adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Gibran adalah putra sulung Presiden Jokowi, sedangkan Bobby merupakan menantu Presiden.

Baca Juga :
Bak Bapak Pembangunan, Daeng Manye Sentuh Langsung Petani di Takalar

“Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar,” ujarnya lewat video yang diunggah pada Senin (21/8/2023). Dalam video itu, Gibran mengenakan baju seragam PDIP.

Selain dua keluarga Jokowi itu, ajakan serupa juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw. Kepala daerah dari PDIP lainnya yang membuat video serupa adalah Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Bupati Grobogan Sri Sumarni, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.(wol/republika/eko/d2)