Jelang Pemilu 2024, Polri Diingatkan Soal Penggunaan Media Sosial

JAKARTA, siaranrakyat – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingat personel Polri untuk tidak melanggar aturan bahwa polisi harus netral dalam gelaran Pemilu 2024, termasuk di media sosial. Dia meminta aparat kepolisian untuk tidak menyukai, memberikan komentar, dan membagikan konten terkait peserta pemilu.

“Hati-hati. Dulu orang berkata mulutmu harimaumu, sekarang jarimu harimaumu. Jangan like, comment dan share (terkait dukungan) calon presiden, tidak boleh, polisi harus menjaga itu,” kata Bagja dilansir dari laman republika, Kamis (28/9).

Bagja juga meminta personel Polri dan TNI hati-hati ketika berfoto. Jangan sampai berfoto dengan kandidat tertentu yang mengarah pada keberpihakan, lalu diunggah ke media sosial.

“Semoga bapak ibu orang-orang yang tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN, jaga media sosial masing-masing. Jangan di TikTok joget melambangkan angka dan lainnya, terlebih sedang mengenakan pakaian dinas,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga :
Jenderal Dudung Disebut-sebut Bakal Masuk Kabinet Jokowi

Menurut dia, media sosial kemungkinan akan menjadi wahana yang paling banyak terjadi pelanggaran pada Pemilu 2024. Kendati begitu, Bagja mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi.

Dalam kesempatan lainnya, Bagja mengatakan Bawaslu akan membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan Polri dan TNI terkait ketentuan teknis pemeriksaan aparat yang terjerat persoalan hukum pemilu.

“MoU tersebut didasari oleh terdapat Anggota TNI dan Polri yang turut diancam sanksi pidana oleh UU Pemilu. Maka Bawaslu menilai perlu untuk disusun sebuah MoU dan perjanjian kerjasama,” kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Jakarta, Rabu, (28/9).(wol/republika/mrz/d2)

Baca Juga :
Polri Tetapkan Firli Tersangka, Komisi III: Periksa Pimpinan KPK yang Lain!