Dirinya juga mengajak semua pihak untuk peduli dan ikut mengedukasi masyarakat untuk lebih mengenal apa itu Kekerasan Berbasis Gender Online dan jenis-jenisnya.
Untuk diketahui ada 11 Jenis Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang kasusnya terus mengalami peningkatan yakni:
1. Cyber grooming
Tindakan seseorang yang berusaha memanipulasi orang lain agar merasa tidak berdaya dengan cara membangun kepercayaan.
2. Cyber hacking (peretasan)
Tindakan mengambil alih akun orang lain.
3. Cyber harassment (ancaman pemerkosaan)
Tindakan mengejar secara terus menerus dengan maksud untuk menakut-nakuti atau mengancam orang lain.
4. Cyber flashing
Tindakan mengirim atau merekam gambar dan video alat kelamin dan tindakan seks secara online tanpa persetujuan.
5. Cyber surveillance/stalking (menguntit)
Tindakan meneror atau mengancam orang lain berkali-kali dalam bentuk teks, gambar, atau video yang tidak diinginkan dan membuat tidak nyaman.
6. Impersonating (meniru Identitas)
Tindakan mengambil data korban dan membuat akun palsu atas nama korban untuk mempermalukan, menghina, atau melakukan penipuan.
7. Morphing (media buatan)
Tindakan mengubah gambar atau video dengan menambahkan wajah orang lain bertujuan untuk merusak reputasi orang lain yang ada dalam gambar atau video tersebut.
8. Online defamation (fitnah dan penghinaan)
Tindakan menyebarkan informasi yang tidak pantas dengan tujuan merusak reputasi seseorang dan sengaja menyesatkan orang lain, terlepas dari kebenaran informasi tersebut.
9. Non consensual intimate image (NCII)
Tindakan menyebar konten intim berupa gambar atau video korban oleh pelaku untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar mau menuruti keinginan pelaku.
10. Sexting
Tindakan mengirim atau mengunggah gambar bernuansa seksual.
11. Sextortion (Pemerasan Seksual)
Tindakan menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan seksual. (wol/rls/pel/d2)
Editor AGUS UTAMA