Prof Ridha Dukung SOP Kekerasan Asusila Masuk Dalam Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan Instansi

MEDAN, siaranrakyat – Standar Operasional Prosedur (SOP) Kekerasan Asusila (Seksual) perlu diatur dan masuk dalam lembaga pendidikan, perusahaan, maupun intstansi lainnya.

Itu dilakukan agar para pelajar, mahasiswa, maupun pekerja di perusahaan ataupun pegawai pemerintahan memiliki pedoman dan payung hukum serta mengetahui bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran hukum yang dialami.

Hal itu disampaikan Inisiator Gerakan Gadget Sehat Indonesia (GGSI) Prof Dr dr Ridha Sp.BS (K) menjawab awak media, Selasa (26/9).

Sebagai Guru Besar Fakuktas Kedokteran USU, Prof Ridha menyampaikan dukungan SOP-KS itu menindaklanjuti kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang terus mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Di mana, menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2022, kasus KBGO di Indonesia sebanyak 1.721 kasus, atau mengalami peningkatan sebanyak 83% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :
Komitmen PaperOne Terhadap Keberlanjutan: Dampak Positif untuk Alam, Iklim, dan Masyarakat

“Bagus sekali. SOP Kekerasan Seksual penting disampaikan. Seperti di sekolah ada guru pembimbing (Guru BP) bisa memberikan sosialisasi kepada siswa didiknya apa yang boleh dilakukan atau tidak. Sehingga jokes yang berlangsung di grup aplikasi seperti Whatsapp terkadang masuk dalam ranah KBGO akhirnya bisa dihindari,” ujar Prof Ridha.

Begitu juga pekerja lanjut Prof Ridha bisa melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya sesuai SOP-KS yang berlaku.

“Begitu juga pekerja, terutama perempuan akan mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi kekerasan seksual dilakukan oleh atasan atau rekan kerjanya. Sehingga hak-haknya bisa terlindungi,” ungkap Prof Ridha.

Baca Juga :
Manjakan Pengunjung, PMF Hadirkan Food Court UMKM